Waduh, Kadis Dilapor Kasus Perkosaan
Kamis, 02 Desember 2010 – 09:28 WIB

Waduh, Kadis Dilapor Kasus Perkosaan
Sejauh ini, AKP Suwalto membenarkan telah menahan Abdulrani alias Hamzah, dengan tuduhan kasus penganiayaan. “Jadi dua laporan kita terima, baik laporan Kadis Dinas Budpora Aceh Barat, sampai kasus laporan percobaan pemerkosaan dari saudari Yusmanidar,” terangnya.
Baca Juga:
Namun, terkait pembelaan diri, sesuai pasal 49 ayat 1 KUHP, itu kewewenangan pihak pengadilan saat di persidangan. “Saat dipersidangan akan terkuak semuanya, apakah dia (Abdulrani, red) pantas mendapatkan pembelaan, seperti contoh kasus pembunuhan abang dan adik karena harta, sehingga Utoh Minim, harus melindungi diri hingga melakukan perlawanan sampai nyawa Alm. Jubir melayang. Kini si Utoh Minim mendapat keringanan dari pasal 49 ayat 1 KUHP itu,” perjelas Suwalto.
Suwalto meminta publik jangan terlalu berspekulasi terlalu dini, karena polisi sedang intensif memperdalami dua laporan kasus tersebut, baik laporan Percobaan pemerkosaan dan laporan penganiayaan. (Den)
MEULABOH – Jika beberapa waktu lalu Kepala Dinas Budpora Aceh Barat Drs. T. Nyak Cut Syam yang melapor ke Polisi atas tindakan penganiayaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik