Waduh, Kadis Dilapor Kasus Perkosaan
Kamis, 02 Desember 2010 – 09:28 WIB
Sejauh ini, AKP Suwalto membenarkan telah menahan Abdulrani alias Hamzah, dengan tuduhan kasus penganiayaan. “Jadi dua laporan kita terima, baik laporan Kadis Dinas Budpora Aceh Barat, sampai kasus laporan percobaan pemerkosaan dari saudari Yusmanidar,” terangnya.
Baca Juga:
Namun, terkait pembelaan diri, sesuai pasal 49 ayat 1 KUHP, itu kewewenangan pihak pengadilan saat di persidangan. “Saat dipersidangan akan terkuak semuanya, apakah dia (Abdulrani, red) pantas mendapatkan pembelaan, seperti contoh kasus pembunuhan abang dan adik karena harta, sehingga Utoh Minim, harus melindungi diri hingga melakukan perlawanan sampai nyawa Alm. Jubir melayang. Kini si Utoh Minim mendapat keringanan dari pasal 49 ayat 1 KUHP itu,” perjelas Suwalto.
Suwalto meminta publik jangan terlalu berspekulasi terlalu dini, karena polisi sedang intensif memperdalami dua laporan kasus tersebut, baik laporan Percobaan pemerkosaan dan laporan penganiayaan. (Den)
MEULABOH – Jika beberapa waktu lalu Kepala Dinas Budpora Aceh Barat Drs. T. Nyak Cut Syam yang melapor ke Polisi atas tindakan penganiayaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini
- Diduga Lalai Melindungi Siswa, Sekolah Elite Ini Dilaporkan ke Polisi
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini