Waduh! Pemprov DKI Alami Kerugian Rp 21,6 Miliar, Apa Penyebabnya?

Waduh! Pemprov DKI Alami Kerugian Rp 21,6 Miliar, Apa Penyebabnya?
Balai Kota DKI Jakarta. Foto: dok JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengungkapkan, keterlambatan pengerjaan revitalisasi pusat kesenian Taman Ismail Marzuki merugikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 21,6 miliar. Pasalnya, mereka harus membayar biaya keterlambatan kepada kontraktor proyek.

"Ini (revitalisasi TIM) penghapusan asetnya itu lama. Ini kalau terlambat satu hari saja ruginya kita harus bayar Rp 180 juta per hari keterlambatan pembangunannya. Ini sekarang sudah hampir 4 bulan terlambatnya, jadi tinggal hitung 4 bulan kali Rp 180 juta per hari," kata Direktur Utama Jakpro Dwi Wahyu Darwoto saat berkunjung ke Kantor Berita Antara, Senin (16/12).

Meski mengalami kerugian, Jakpro tetap melanjutkan pembangunan revitalisasi Taman Ismail Marzuki tahap 1 yang terdiri dari pembangunan Masjid Amir Hamzah, Gedung Taman Parkir, serta Perpustakaan.

Terkait desakan DPRD DKI khususnya dari fraksi PDI Perjuangan mengenai moratorium, Dwi mempertanyakan jenis moratorium yang dimaksud oleh fraksi yang dipimpin Gembong Warsono itu. "Saya kan bingung. Ini moratorium hotel atau kegiatannya. Kalau hotelnya kan sudah selesai, ditiadakan kan. Masalah para seniman itu hotelnya," kata Dwi.

Lebih lanjut Dwi mengatakan jika para seniman tidak setuju pengelolaan Revitalisasi TIM dilakukan oleh Jakpro maka pihaknya tidak merasa keberatan, namun ia berharap tidak ada moratorium revitalisasi karena berdampak pada penyusutan biaya.

"Ya jangan moratorium kegiatannya (revitalisasi). Enggak apa-apa kok Jakpro tidak mengelola TIM tapi uangnya harus dihitung penyusutannya," kata Dwi.

Alasan lainnya revitalisasi TIM masih dikerjakan meski didesak untuk ditunda sementara waktu karena keputusan pemegang saham.

"Saya tergantung arahan pemegang saham, kalau pemegang saham disuruh moratorium ya moratoirun. Tapi resikonya ya harus berhadapan dengan hukum ya, harus membayar denda keterlambatan," ujar Dwi.

Menurut PT Jakarta Propertindo mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rugi sebesar Rp 21,6 miliar. Apa penyebabnya?

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News