Waduh...Cagub Jagoan Demokrat Digugat Wanprestasi

Waduh...Cagub Jagoan Demokrat Digugat Wanprestasi
Calon Gubernur Banten Wahidin Halim. Foto: dok jpnn

jpnn.com - TANGERANG - Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang hari ini, Selasa (26/9), menggelar sidang perdana perkara gugatan pertada terkait wanprestasi jual beli tanah di Jalan Pertamina, Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga. Tergugat dalam perkara ini adalah calon Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).

Kuasa Hukum Penggugat Abdullah Syarif mengatakan, gugatan yang dilayangkan kliennya, Anderson Urip Suyadi, itu terkait wanprestasi atas jual beli tanah dengan WH.

"Transaksi itu sampai sekarang belum terselesaikan. Pembayaran baru terselesaikan sekitar 50 persen. Pembayarannya itu setelah ditandatanganinya AJB, dan AJB sudah ditandatangani, pembayaran belum dilaksanankan," kata Abdullah di PN Tangerang.

Menurut Abdullah, sebelum memutuskan menempuh jalur hukum, Anderson, warga Komplek Metro Permata, Blok H4, No 14, RT 006/011, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, berkali-kali datang ke rumah WH untuk meminta pelunasan kekurangan pembayaran atas jual beli tanah seluas 4,2 hektar itu.

Dari total harga lahan seluas 4,2 hektar yang dibeli WH Rp 10.702.750.000, jelas Abdullah, WH baru membayar Rp 4.600.000.000. Jadi sisa yang belum dibayarkan adalah sebanyak Rp 6.102.750.000.

"Pak Urip (klien) sendiri secara pribadi sudah mendatangi Pak Wahidin, lalu kita sudah somasi. Tetapi tidak ada tanggapan baik secara pribadi ataupun secara tertulis. Saya melihat Pak Wahidin ada di dalam rumah dan tidak menemui kami, malah stafnya yang menemui,” ujarnya.

Abdullah juga mengungkapkan, dirinya telah mengantongi bukti-bukti lengkap terkait persidangan tersebut. Dia siap untuk menyerahkan bukti-bukti yang dimilikinya jika pengadilan memintanya. Kita punya bukti kwitansi pembayaran yang kita terima. Jadi kalau bicara soal pembuktian nanti kita buktikan," tukasnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Rehmalem Paranginangin pada akhirnya diputuskan ditunda hingga 4 Oktober 2016 mendatang. Sebab, tergugat II, Rusman tidak hadir dalam persidangan tersebut. Rusman disebut-sebut merupakan juru bayar WH.

TANGERANG - Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang hari ini, Selasa (26/9), menggelar sidang perdana perkara gugatan pertada terkait wanprestasi jual

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News