Waduh...Cagub Jagoan Demokrat Digugat Wanprestasi

Waduh...Cagub Jagoan Demokrat Digugat Wanprestasi
Calon Gubernur Banten Wahidin Halim. Foto: dok jpnn

Sementara Kuasa Hukum WH, Nathanel Aritonang mengatakan, pelunasan jual beli tanah antara kliennya dengan Anderson Urip Suyadi sudah selesai semua. Menurut dia, gugatan ini muncul karena ada momen Pilgub Banten. 

"Hukum ya hukum, jangan dibawa ke politiklah. Kita siap membuktikan, bukti-bukti pelunasan ada kok. Ini hanya mencari sensasi saja, menggunakan pengadilan sebagai sarana mendapatkan hasil, kan gitu. Terkait gugatan kekurangan pembayaran tidak ada itu," jelasnya.

Dijelaskan Nathanel, pembuktian pembayaran hitam di atas putih itu milik calo. "Ini kan calonya banyak. Tanya aja ke calonya. Ada semua bukti pelunasannya. Intinya pembayarannya itu langsung cash tanggal 30 Desember 2013," urainya.

Secara terpisah, WH langsung menggelar konferensi pers terkait sidang gugatan perdata kasus tanah tersebut. Konpres yang digelar di Rumah Makan Jaga Rawa Kecamatan Cipondoh itu, WH mengklaim sudah melakukan proses pembelian tanah sesuai dengan proses dan ketentuan.

WH menuturkan, gugatan itu muncul karena penggugat merasa ada kekurangan dalam pembayaran jual beli tanah. Padahal,  jual beli tanah tersebut sudah jelas dan melalui proses yang benar. "Tidak kalau saya punya utang? Kalau tidak percaya ya sudah. Memang saya tidak pernah punya utang soal itu,” tegasnya.

Cagub berpasangan dengan Andika Hazrumy itu menduga ada pihak lain yang ingin memanfaatkan situasi ini. "Sekarang kan lagi proses pilgub, makanya dicari-cari kasusnya. Padahal yang gugat saja umurnya sudah 90 tahun. Memang betul saya beli tanah itu, tapi ini ada orang yang memanfaatkan. Tapi lihat saja, biar fakta yang membuktikan,” ujarnya.

Sebenarnya, masih menurut WH, banyak gugatan perdata di pengadilan, tapi tidak seramai ini. Dia menduga ada motif lain di balik gugatan tersebut. WH juga tidak segan-segan menggugat balik karena sudah mencemarkan nama baiknya.

"Silahkan saja ikuti sidangnya, saya tidak pernah takut dan khawatir. Tidak masalah dengan gugatan itu karena hak sebagai penggugat. Tapi kalau ada wartawan semuanya diundang, ini ada misi lain seperti dibesar-besarkan,” ungkapnya.

TANGERANG - Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang hari ini, Selasa (26/9), menggelar sidang perdana perkara gugatan pertada terkait wanprestasi jual

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News