Wagub Djarot: 11 Juli Masuk Kerja, yang Bolos Potong Tunjangan!
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengingatkan para Pegawai Negeri Sipil DKI agar tidak bolos pada hari pertama kerja usai libur lebaran.
Apabila bolos, maka mereka bakal mendapatkan sanksi berupa pemotongan tunjangan kerja dinamis (TKD).
"Tanggal 11 Juli masuk kerja. Kalau ada yang mangkir kerja di hari pertama, gampang, sanksinya potong TKD yang besar. Kalau perlu TKD satu bulan enggak usah dikasih," kata Djarot, Minggu (3/7).
Selain itu, PNS yang bolos pada hari pertama kerja akan terkena sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Adapun sanksi tegas diberikan jika PNS tidak masuk kerja tanpa keterangan. Sementara, sanksi ringan berupa lisan dan tulisan.
Djarot menyatakan, jika mendapat sanksi lisan dari atasan, maka PNS DKI tidak akan mendapatkan TKD selama satu bulan. "Sementara, apabila PNS mendapat sanksi secara tertulis, maka tidak akan mendapat TKD selama tiga bulan," ujarnya.
Tahun lalu, sebanyak 6.763 PNS DKI tidak hadir pada hari pertama kerja usai libur lebaran. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah DKI, dari jumlah tersebut, PNS DKI yang tidak hadir tanpa keterangan ada 126 orang. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengingatkan para Pegawai Negeri Sipil DKI agar tidak bolos pada hari pertama kerja usai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi