Wah Dokter ini Terancam Hukuman 15 Tahun Bui
Minggu, 10 April 2016 – 10:52 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.JPNN
Dia optimistis jaksa bisa membuktikan kasus tersebut. Sebab, alat bukti yang diterima jaksa sangat lengkap. Antara lain, Suboxone yang merupakan narkotika golongan III dan dijual bebas oleh tersangka. Penjualan bebas itu yang mengantarkan Budi ke penjara. Ada juga jarum suntik dan sejumlah obat analgesik.
Baca Juga:
Jaksa juga mengantongi rekapan data konsumen Budi yang langganan membeli obat. Joko mengatakan, catatan pembukuan itu menguak tentang bagaimana narkotika yang penjualannya dibatasi itu bisa dijual secara bebas.
Bahkan, lanjut dia, Budi bakal sulit berkelit dari pembuktian karena BNNK Surabaya menangkap dua pembelinya. Mereka juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal perantara.
Sementara itu, Rudi Sapoelete, kuasa hukum dokter Budi, berkeberatan kliennya diseret ke ranah pidana. Alasannya, tersangka adalah dokter yang bertugas merehabilitasi pecandu narkoba. Ketika ditemukan kesalahan, seharusnya dia hanya diingatkan polisi maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan.
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Pencuri Laptop dan Tabung Gas LPG di Musi Rawas Ditangkap, Lihat nih Tampangnya!