Wah Dokter ini Terancam Hukuman 15 Tahun Bui
Minggu, 10 April 2016 – 10:52 WIB
Dia optimistis jaksa bisa membuktikan kasus tersebut. Sebab, alat bukti yang diterima jaksa sangat lengkap. Antara lain, Suboxone yang merupakan narkotika golongan III dan dijual bebas oleh tersangka. Penjualan bebas itu yang mengantarkan Budi ke penjara. Ada juga jarum suntik dan sejumlah obat analgesik.
Baca Juga:
Jaksa juga mengantongi rekapan data konsumen Budi yang langganan membeli obat. Joko mengatakan, catatan pembukuan itu menguak tentang bagaimana narkotika yang penjualannya dibatasi itu bisa dijual secara bebas.
Bahkan, lanjut dia, Budi bakal sulit berkelit dari pembuktian karena BNNK Surabaya menangkap dua pembelinya. Mereka juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal perantara.
Sementara itu, Rudi Sapoelete, kuasa hukum dokter Budi, berkeberatan kliennya diseret ke ranah pidana. Alasannya, tersangka adalah dokter yang bertugas merehabilitasi pecandu narkoba. Ketika ditemukan kesalahan, seharusnya dia hanya diingatkan polisi maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan.
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Sosok Misterius Tikam Imam Musala, Polisi Bentuk Tim Khusus
- Jangan Ditiru, 2 Orang Oknum ASN Ditangkap Saat Pesta Narkoba
- 3 Pelaku Begal Dalang Kematian Pria di Kali Sodong Ditangkap, Bravo, Pak Polisi