Wahai Bharada E, Manfaatkan Kesempatan Ini, LPSK Siap Melindungi!
Hasto juga menyebut tersangka yang ingin mendapatkan perlindungan dan bersedia menjadi JC harus memenuhi persyaratan dari lembaga itu.
"Pertama, dia bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu," ujar Hasto.
Sejak menyandang status tersangka pada Rabu malam, Bharada E juga belum berkoordinasi lagi dengan LPSK.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi sebelumnya menyebut Bharada E tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Kapolri Depak Irjen Ferdy Sambo, Orang Nomor 2 di Bareskrim Jadi Kadiv Propam
Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan Bharada E tersangka dengan sangkaan Pasal 338.
"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ucap Andi. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir masih bisa memanfaatkan kesempatan dilindungi oleh LPSK dengan syarat mau bekerja sama alias justice collaborator.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP