Wahai Bharada E, Manfaatkan Kesempatan Ini, LPSK Siap Melindungi!

Wahai Bharada E, Manfaatkan Kesempatan Ini, LPSK Siap Melindungi!
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN

Hasto juga menyebut tersangka yang ingin mendapatkan perlindungan dan bersedia menjadi JC harus memenuhi persyaratan dari lembaga itu.

"Pertama, dia bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu," ujar Hasto.

Sejak menyandang status tersangka pada Rabu malam, Bharada E juga belum berkoordinasi lagi dengan LPSK.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi sebelumnya menyebut Bharada E tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Kapolri Depak Irjen Ferdy Sambo, Orang Nomor 2 di Bareskrim Jadi Kadiv Propam

Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan Bharada E tersangka dengan sangkaan Pasal 338.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ucap Andi. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir masih bisa memanfaatkan kesempatan dilindungi oleh LPSK dengan syarat mau bekerja sama alias justice collaborator.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News