Wahai Honorer K2 & Non-ASN, Inilah 4 Frasa Penting SE MenPAN-RB

Wahai Honorer K2 & Non-ASN, Inilah 4 Frasa Penting SE MenPAN-RB
SE Menpan-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 dianggap surat sakti mencegah PHK massal honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Wahai Honorer K2 & Non-ASN, Inilah 4 Frasa Penting SE MenPAN-RB. Yuk, kita cermati bareng-bareng.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023.

Ketum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Riyanto Agung Subekti menilai SE MenPAN-RB tersebut semacam surat sakti untuk mengadang kemungkinan terjadinya PHK massal terhadap honorer atau non-ASN.

"Sekarang kepala daerah tidak bisa lagi berkutik. Sudah ada surat MenPAN-RB yang menjadi bukti kuat tidak adanya pemecatan honorer," kata Itong, panggilan akrabnya, kepada JPNN.com, Kamis (27/6).

Benarkah SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 menjadi surat sakti penyelamat nasib honorer?

Mari, sebelum kita lihat frasa-frasa penting, baca dulu secara lengkap SE MenPAN-RB dimaksud.

Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023

Sifat: Biasa

Terdapat 4 frasa penting di SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 yang berkaitan dengan nasib honorer K2 dan non-ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News