Wahai Honorer K2 & Non-ASN, Inilah 4 Frasa Penting SE MenPAN-RB
jpnn.com - JAKARTA – Wahai Honorer K2 & Non-ASN, Inilah 4 Frasa Penting SE MenPAN-RB. Yuk, kita cermati bareng-bareng.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023.
Ketum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Riyanto Agung Subekti menilai SE MenPAN-RB tersebut semacam surat sakti untuk mengadang kemungkinan terjadinya PHK massal terhadap honorer atau non-ASN.
"Sekarang kepala daerah tidak bisa lagi berkutik. Sudah ada surat MenPAN-RB yang menjadi bukti kuat tidak adanya pemecatan honorer," kata Itong, panggilan akrabnya, kepada JPNN.com, Kamis (27/6).
Benarkah SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 menjadi surat sakti penyelamat nasib honorer?
Mari, sebelum kita lihat frasa-frasa penting, baca dulu secara lengkap SE MenPAN-RB dimaksud.
Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023
Sifat: Biasa
Terdapat 4 frasa penting di SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 yang berkaitan dengan nasib honorer K2 dan non-ASN.
- 1.709 PPPK Paruh Waktu Pagar Alam Terancam Jika OPD Lalai Ajukan Perpanjangan
- Gaji Guru PPPK Ditarik ke Pusat, Tendik Bagaimana?
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen soal Guru Honorer dan PPPK Paruh Waktu, Makin Dekat
- 5 Berita Terpopuler: Kebijakan Terbaru Presiden soal Guru PPPK-Honorer, Pengangkatan PNS Pakai Syarat, Pola Efektivitas
- Kemendikdasmen Siapkan Skema Peningkatkan Kesejahteraan, Karier, Guru P3K Paruh Waktu & Honorer
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Paruh Waktu Jangan Tergiur Janji Palsu, Gaji & Tunjangan Aman, yang Pakai Uang dapat Perkara
JPNN.com




