Wahai Honorer K2 & Non-ASN, Inilah 4 Frasa Penting SE MenPAN-RB

jpnn.com - JAKARTA – Wahai Honorer K2 & Non-ASN, Inilah 4 Frasa Penting SE MenPAN-RB. Yuk, kita cermati bareng-bareng.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023.
Ketum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Riyanto Agung Subekti menilai SE MenPAN-RB tersebut semacam surat sakti untuk mengadang kemungkinan terjadinya PHK massal terhadap honorer atau non-ASN.
"Sekarang kepala daerah tidak bisa lagi berkutik. Sudah ada surat MenPAN-RB yang menjadi bukti kuat tidak adanya pemecatan honorer," kata Itong, panggilan akrabnya, kepada JPNN.com, Kamis (27/6).
Benarkah SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 menjadi surat sakti penyelamat nasib honorer?
Mari, sebelum kita lihat frasa-frasa penting, baca dulu secara lengkap SE MenPAN-RB dimaksud.
Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023
Sifat: Biasa
Terdapat 4 frasa penting di SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 yang berkaitan dengan nasib honorer K2 dan non-ASN.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?
- 600 Honorer Terpaksa Diberhentikan, Bupati Rio Minta Maaf
- DPR Apresiasi Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Menyinggung soal Sanksi