Wahai Honorer K2 & Non-ASN, Inilah 4 Frasa Penting SE MenPAN-RB

Wahai Honorer K2 & Non-ASN, Inilah 4 Frasa Penting SE MenPAN-RB
SE Menpan-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 dianggap surat sakti mencegah PHK massal honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Lampiran : -

Hal : Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non-ASN

Yth. Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Instansi Pusat dan Instansi Daerah
di
Tempat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Oleh sebab itu, maka sesuai dengan pengundangan Peraturan Pemerintah dimaksud akan berlaku pada tanggal 28 Nopember 2023.

Namun demikian, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan Tenaga Non ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, bersama ini dengan hormat kami mengharapkan kepada seluruh PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar melakukan Langkah-langkah sebagai berikut:

a. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN;

b. Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini;

Terdapat 4 frasa penting di SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 yang berkaitan dengan nasib honorer K2 dan non-ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News