Wahai Honorer K2 & Non-ASN, Inilah 4 Frasa Penting SE MenPAN-RB
c. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya;
Adapun untuk pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, disampaikan terima kasih.
Berikut ini sejumlah frasa penting di SE Menpan-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023:
1. Honorer K2 dan Non-ASN
Tertera di bagian atas SE bahwa Hal: Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non-ASN.
Adanya frasa “Eks THK-2” atau yang dikenal sebagai hononer K2, dan frasa “Tenaga Non-ASN”, menunjukkan bahwa pokok atau inti SE MenPAN-RB tersebut mengenai arahan dari menteri kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) khusus terkait dengan nasib honorer K2 dan non-ASN.
2. Honorer Dapat Diangkat menjadi PPPK
Di bagian awal tubuh surat, ada frasa “dapat diangkat menjadi PPPK”, dengan merujuk ketentuan di PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Tampak sekali, kalimat pertama SE MenPAN-RB tersebut berkaitan dengan Pasal 99 PP 49 Tahun 2018. Yuk, kita lihat Pasal 99.
Terdapat 4 frasa penting di SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 yang berkaitan dengan nasib honorer K2 dan non-ASN.
- Ada Kursus Komputer untuk Honorer yang Mengikuti Seleksi PPPK di Daerah Ini, Gratis
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Denpasar, Sebegini jumlah Peserta MS & TMS
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024, Semoga Bukan Hanya Honorer K2 yang Gembira
- 5 Berita Terpopuler: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024, Honorer K2 Bersukacita, Ini soal Duit
- Honorer K2 Bersukacita Melihat Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 1
- Kabar Baik untuk Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024, Ini soal Duit