Wahai Pak Jokowi dan Pak Prabowo, Dengarlah Saran dari Karyono
Rabu, 26 Juni 2019 – 22:59 WIB
"Jadi tidak ada masalah, sama persis dengan KPU mengambil keputusan rekapitulasi Nasional tanggal 21 Mei meskipun paling lambat tanggal 22 Mei," pungkasnya.
Wahyu kemudian optimistis pihaknya memenangi permohonan sengketa pilpres 2019 di MK. Hal itu didasarkan pada pihak pemohon kubu BPN tak dapat membuktikan apa yang didalilkan. "Permohonan pemohon akan ditolak oleh MK karena memang dalil-dalilnya tidak bisa dibuktikan secara memadai di MK," tegas dia. (tan/jpnn)
Prabowo dan Jokowi punya kesempatan menunjukkan kenegarawanan dalam menyikapi apa pun keputusan hakim MK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Erick Thohir Antusias dengan Program Makan Bergizi Gratis dari Prabowo-Gibran
- Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, JK: Kan, Bukan Kader Lagi
- Jokowi Hapus Cita-cita Reformasi yang Dibangun Sejak 1998
- Temui Pak JK, Ketua MPR Bambang Soesatyo Singgung Gagasan Prabowo
- Tak Ada Jokowi di Rakernas PDIP, Hasto: Kami Hanya Mengundang Penegak Demokrasi Hukum
- Tak Ada yang Istimewa, PDIP Anggap Pertemuan Puan dengan Jokowi di WWF Bali dalam Konteks Ini