Wahai Para Kepala Daerah, Tolong Dengar Permintaan Mendagri ini

Wahai Para Kepala Daerah, Tolong Dengar Permintaan Mendagri ini
Mendagri Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang dilaksanakan secara virtual yang dipimpin oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (1/7/2021). ANTARA/HO-kemendagri.go.id/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para kepala daerah tegas dalam menerapkan aturan, untuk menekan laju penyebaran COVID-19.

Para kepala daerah juga diminta tidak ragu membatasi dan melarang sejumlah kegiatan masyarakat.

Menurut Tito, kebijakan pembatasan yang dikeluarkan daerah sepenuhnya akan didukung oleh pemerintah pusat serta berbagai instansi lain seperti TNI dan Polri.

"Dengan adanya rapat forkopimda yang dihadiri oleh jajaran TNI dan Polri serta kejaksaan sebagai instansi vertikal yang mendampingi rekan-rekan kepala daerah, saya minta rekan-rekan kepala daerah juga makin yakin melaksanakan PPKM," ujar Tito saat rapat koordinasi virtual bersama sejumlah kepala daerah di Jakarta, Jumat (2/7).

Presiden Joko Widodo diketahui telah mengumumkan penerapan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, berlaku 3-20 Juli.

Perintah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi itu ditanda tangani oleh Tito di Jakarta pada Jumat.

Inmendagri tersebut menjadi salah satu dasar hukum bagi kepala daerah untuk menutup tempat-tempat yang berpotensi memicu keramaian serta membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah.

Wahai para kepala daerah terutama di Pulau Jawa dan Bali, tolong dengar permintaan mendagri ini.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News