Wahai Pelamar CPNS, Perhatikan Soal Ini Saat Pendaftaran
Rabu, 19 September 2018 – 16:13 WIB
Selain mencermati isi pengumuman, calon pelamar juga diharapkan membaca dan memahami PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penepatan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi PNS Tahun 2018, serta PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS 2018. (esy/jpnn)
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB mengingatkan kepada pelamar CPNS untuk memerhatikan secara detail langkah dan syarat pendaftaran.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Tidak Ada Penundaan Seleksi CPNS 2024 & PPPK, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Siap Dibuka
- Pemda Berkomitmen Angkat Ribuan Honorer jadi PPPK & CPNS, Tuntas Tahun Ini
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- Akhirnya, Sebanyak 3.641 Kuota Usulan Formasi Penghulu 2024 Disetujui KemenPAN RB
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- Pemprov Jateng Dapat Kuota 265 CPNS dan 4.181 PPPK 2024