Wahyudi Cs Dituntut Hukuman Mati

Wahyudi Cs Dituntut Hukuman Mati
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Keesokan harinya, Pablo menghubungi Hendra dan menyuruh keduanya untuk pergi ke Penginapan Citra Atsari Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, mengambil paket sabu yang sudah berada di dalam mobil Avanza BK 1106 KU warna hitam.

Setelah tiba di lokasi dan melihat mobil tersebut, namun pada saat membuka mobil Avanza BK 1106 KU warna hitam, tiba-tiba datang petugas kepolisian Polsek Medan Baru langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Hendra Apriyono.

Di mana petugas terlebih dahulu mengamankan terdakwa Riki Syahputra dan Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil (sudah meninggal dunia) yang berperan membawa mobil Toyota Avanza BK 1106 KU yang didalamnya terdapat 2 buah tas ransel warna hitam yang didalamnya berisikan 40 bungkus plastik berisikan sabu seberat 40 kilogram. (man/sumutpos.co)

Tiga terdakwa kasus narkotika dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/3). Ketiganya dituntut hukuman mati karena terbukti menjadi kurir sabu seberat


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News