Wajar Hamdan Ogah Dites Wawancara

Wajar Hamdan Ogah Dites Wawancara
Hamdan Zoelva. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Langkah Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi mencoret Ketua MK Hamdan Zoelva, dinilai sangat tidak tepat. Pasalnya, pencoretan hanya karena Hamdan menolak mengikuti proses yang ditetapkan pansel untuk tes wawancara.

"Pencoretan nama Hamdan patut kita sesalkan. Aturan main tahapan seleksi yang dibuat Presiden c.q Pansel, saya kira tidak tepat," ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, Jumat (26/12).

Menurut Said, pada prinsipnya benar setiap kandidat harus diperlakukan secara sama dalam proses pengujian calon Hakim Konstitusi. Tapi dalam pelaksanaan, pansel juga perlu memerhatikan hal-hal yang bersifat khusus dan wajar untuk dijadikan dasar pengecualian, sepanjang didasari alasan logis yang bisa diterima publik dan tidak mengurangi makna dari prinsip persamaan.

"Bagaimanapun Hamdan masih menjabat Hakim Konstitusi yang ikut memutus begitu banyak perkara konstitusi. Beliau juga saat ini pimpinan kekuasaan yudikatif. Maka sudah sepantasnya diperlakukan sebagai orang yang dianggap memenuhi syarat," katanya, Jumat (26/12).

Said menilai, andaikata Hamdan memang tidak memenuhi syarat dan kualifikasi, logikanya tidak mungkin bisa bertahan dalam posisi sekarang. Di sinilah letak kekhususan dan kewajaran bagi Hamdan.

Sehingga sangat wajar tidak perlu lagi mengikuti seluruh rangkaian tahapan terutama tes wawancara.

"Masa seorang Ketua MK yang menjadi simbol dari salah satu cabang kekuasaan negara masih harus mengikuti tes wawancara oleh para anggota pansel yang penguasaan ilmu konstitusinya belum tentu melampaui calon yang diuji," katanya.

Dalam hal ini, Said melihat pansel sama sekali tidak memertimbangkan kehormatan dan kewibawaan Hamdan sebagai Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK yang sedang menjabat.

JAKARTA - Langkah Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi mencoret Ketua MK Hamdan Zoelva, dinilai sangat tidak tepat. Pasalnya, pencoretan hanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News