Wajar Hamdan Ogah Dites Wawancara

Wajar Hamdan Ogah Dites Wawancara
Hamdan Zoelva. Foto: dok.JPNN

Menurutnya, Presiden lewat pansel memang telah mendapatkan kewenangan dari Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK. Bahwa diberi kewenangan untuk mengatur tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan Hakim Konstitusi.

Namun aturan main yang dibuat oleh pansel semestinya tidak menegasikan hal-hal khusus dan wajar.  Lagipula mekanisme rekrutmen dan seleksi anggota lembaga Yudikatif seperti Hakim Konstitusi tidak bisa disamakan dengan mekanisme rekrutmen dan seleksi pengisian lembaga legislatif seperti anggota DPR, DPD, dan DPRD, termasuk pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden di lembaga eksekutif.

Alasannya, untuk anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden, sekalipun masih sedang menjabat, untuk dapat dipilih kembali dalam posisinya memang harus mengikuti seluruh rangkaian seleksi ulang melalui Pemilu. Sebab mereka adalah pejabat publik yang dipilih melalui mekanisme pemilihan atau elected.

Sedangkan Hakim Konstitusi, dipilih melalui mekanisme penunjukan atau appointee dari tiga lembaga, yaitu dari Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden.

"Jadi karena pemilihan Hakim Konstitusi dilakukan melalui mekanisme penunjukan, seleksi ulang terhadap calon yang masih menjabat sebagai Hakim MK menurut saya bisa saja dibedakan dengan calon yang lain. Itu semua bergantung kepada kehendak dari lembaga yang berwenang menunjuk," katanya.

Said menilai,  andaipun Hamdan memang harus dicoret, maka lebih tepat jika dicoret di ujung proses seleksi oleh Presiden, setelah Pansel menyetorkan nama.

"Jadi pencoretan oleh Presiden itu bukan didasari karena alasan Hamdan menolak mengikuti proses seleksi, tapi bisa saja karena Jokowi menilai prestasi atau kinerja Hamdan selama ini kurang baik," ujarnya.

Said menyatakan  mengapresiasi sikap Hamdan yang tidak mengejar jabatan dengan menolak mengikuti proses seleksi. Karena hal itu dikhawatirkan akan dapat merendahkan kewibawaan dan kehormatan dirinya sebagai Hakim Konstitusi, sekaligus Ketua MK.(gir/jpnn)


JAKARTA - Langkah Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi mencoret Ketua MK Hamdan Zoelva, dinilai sangat tidak tepat. Pasalnya, pencoretan hanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News