Wajar Ismeth Urus Kepri dari Cipinang
Jumat, 05 Maret 2010 – 22:03 WIB
JAKARTA-- Mendagri Gamawan Fauzi menilai, merupakan hal yang wajar jika Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, masih mengendalikan roda pemerintahan Pemprov Kepri dari balik tahanan rutan Cipinang, Jakarta. Alasannya, karena status hukum Ismeth masih sebagai tersangka. Dengan status itu, Ismeth masih sah menyandung jabatan sebagai gubernur. Gamawan berharap agar masyarakat tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah. Pasalnya, berdasarkan pengalaman tidak jarang juga seorang kepala daerah yang menjadi tersangka dalam sebuah kasus, disidang, lalu dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Jika buru-buru diberhentikan maka siapa yang akan mempertanggungjawabkan statusnya sebagai kepala daerah.
“Saya sempat baca juga tentang Pak Ismeth, kenapa kok dia masih tanda tangan? Menurut saya wajar saja, dia kan masih gubernur,” kata Gamawan Fauzi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/3).
Baca Juga:
Gamawan Fauzi mengatakan status tersangka belumlah memiliki kekuatan hukum yang pasti. Dan, menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jika seorang kepala daerah berstatus tersangka maka dia masih dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai kepala daerah. Namun, jika statusnya sudah menjadi terdakwa maka akan dinonaktifkan sementara.
Baca Juga:
JAKARTA-- Mendagri Gamawan Fauzi menilai, merupakan hal yang wajar jika Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, masih mengendalikan roda
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- Seperti Veteran, Atlet Bakal Mendapatkan Dana Pensiun