Wajar Ismeth Urus Kepri dari Cipinang

Wajar Ismeth Urus Kepri dari Cipinang
Wajar Ismeth Urus Kepri dari Cipinang
JAKARTA-- Mendagri Gamawan Fauzi menilai,  merupakan hal yang wajar jika Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, masih mengendalikan roda pemerintahan Pemprov Kepri dari balik tahanan rutan Cipinang, Jakarta. Alasannya, karena status hukum Ismeth masih sebagai tersangka. Dengan status itu, Ismeth masih sah menyandung jabatan sebagai gubernur.

“Saya sempat baca juga tentang Pak Ismeth, kenapa kok dia masih tanda tangan? Menurut saya wajar saja, dia kan masih gubernur,” kata Gamawan Fauzi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/3).

Gamawan Fauzi mengatakan status tersangka belumlah memiliki kekuatan hukum yang pasti. Dan, menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jika seorang kepala daerah berstatus tersangka maka dia masih dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai kepala daerah. Namun, jika statusnya sudah menjadi terdakwa maka akan dinonaktifkan sementara.

Gamawan berharap agar masyarakat tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah. Pasalnya, berdasarkan pengalaman tidak jarang juga seorang kepala daerah yang menjadi tersangka dalam sebuah kasus, disidang, lalu dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Jika buru-buru diberhentikan maka siapa yang akan mempertanggungjawabkan statusnya sebagai kepala daerah.

JAKARTA-- Mendagri Gamawan Fauzi menilai,  merupakan hal yang wajar jika Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, masih mengendalikan roda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News