Wajar Ismeth Urus Kepri dari Cipinang
Jumat, 05 Maret 2010 – 22:03 WIB
Wajar Ismeth Urus Kepri dari Cipinang
JAKARTA-- Mendagri Gamawan Fauzi menilai, merupakan hal yang wajar jika Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, masih mengendalikan roda pemerintahan Pemprov Kepri dari balik tahanan rutan Cipinang, Jakarta. Alasannya, karena status hukum Ismeth masih sebagai tersangka. Dengan status itu, Ismeth masih sah menyandung jabatan sebagai gubernur. Gamawan berharap agar masyarakat tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah. Pasalnya, berdasarkan pengalaman tidak jarang juga seorang kepala daerah yang menjadi tersangka dalam sebuah kasus, disidang, lalu dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Jika buru-buru diberhentikan maka siapa yang akan mempertanggungjawabkan statusnya sebagai kepala daerah.
“Saya sempat baca juga tentang Pak Ismeth, kenapa kok dia masih tanda tangan? Menurut saya wajar saja, dia kan masih gubernur,” kata Gamawan Fauzi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/3).
Baca Juga:
Gamawan Fauzi mengatakan status tersangka belumlah memiliki kekuatan hukum yang pasti. Dan, menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jika seorang kepala daerah berstatus tersangka maka dia masih dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai kepala daerah. Namun, jika statusnya sudah menjadi terdakwa maka akan dinonaktifkan sementara.
Baca Juga:
JAKARTA-- Mendagri Gamawan Fauzi menilai, merupakan hal yang wajar jika Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, masih mengendalikan roda
BERITA TERKAIT
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik