Wajar Ismeth Urus Kepri dari Cipinang
Jumat, 05 Maret 2010 – 22:03 WIB
“Kalau dia tersangka, dia masih dapat melaksanakan fungsi-fungsi gubernur atau kepala daerah, tapi kalau terdakwa kita non aktifkan sementara, nanti kalau dia bebas, kita aktifkan lagi, itu kan adil,” kata Gamawan Fauzi.
Baca Juga:
Ismeth Abdullah ditahan KPK 22 Februari 2010 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam 2004-2005 dengan nilai proyek sebesar Rp 19 miliar. Dalam kasus ini, nilai kerugian negara mencapai Rp 5,4 miliar. Mantan Kepala Otorita Batam yang berniat maju lagi di pilkada gubernur Kepri tahun ini, ditahan di rumah tahanan LP Cipinang. (sam/jpnn)
JAKARTA-- Mendagri Gamawan Fauzi menilai, merupakan hal yang wajar jika Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, masih mengendalikan roda
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran