Wajar Publik Menganggap Petinggi Polri Terlibat di Kasus Brigadir J, Ini Indikasinya
Senin, 01 Agustus 2022 – 13:39 WIB

Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menyoroti Polri yang belum menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Dengan adanya prarekonstruksi seharusnya tidak lebih dari tujuh hari mestinya sudah dimunculkan siapa tersangkanya, baru kemudian dapat diperluas kepada pihak-pihak lain yang turut serta dalam tindak pidana kepada korban," ujar Saiful.
Turut diketahui, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik menyebut pihaknya telah mengantongi keterangan dari Bharada E.
Taufan mengungkap Bharada E mengaku menembak Brigadir J.
"Dia menjelaskan kronologinya," kata Taufan dalam acara Kontroversi milik Metro TV, yang diunggah metrotvnews di YouTube pada Kamis (28/7). (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Belum ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka bakal menimbulkan masalah besar, seperti spekulasi masyarakat tentang adanya orang kuat mencampuri kasus itu.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar