Wajib Pajak Bakal Diusut jika Tak Ikut Tax Amnesty
jpnn.com, TERNATE - Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggo dan Malut Dionysius Lucas Hendrawan, meminta wajib pajak (WP) mengikuti program tax amnesty yang akan berakhir 31 Maret mendatang.
“Kami harap wajib pajak yang belum mengikuti program tax amnesty mengikuti program ini yang akan berakhir 31 Maret nanti,” desak Dionysius.
Dia menegaskan jika wajib pajak tidak mengikuti tax amnesty, Direktorat Jenderal Pajak akan mengusut aktivitas ekonominya.
“Kita usut wajib pajak yang tak ikut program pengampunan pajak. Jika program tax amnesty berakhir, maka pembayaran pajaknya seperti biasanya, baru dihitung mundur ke belakang, dan ini cukup memberatkan kepada wajib pajak sendiri,” tegasnya.
Dia menambahkan secara nasional, tebusan yang terkumpul mencapai Rp 111 triliun, masih di bawah target Rp 165 triliun.
Sementara realisasi pencapaian Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut sampai saat ini tebusannya sebesar Rp 489,95 miliar. Realisasi ini, belum mencapai target. Karena itu dia meminta jajarannya terus melakukan sosialisasi, sehingga target mereka bisa tercapai.(tr-05/onk)
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggo dan Malut Dionysius Lucas Hendrawan, meminta wajib pajak (WP) mengikuti program tax amnesty
Redaktur & Reporter : Friederich
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Renjani Bersama UPJ Bergerak, Dampingi Warga Lapor Pajak
- Ada Kabar Gembira Buat Wajib PBB di Kabupaten Bekasi
- TaxPrime Sebut Pengusaha Wajib Paham soal Penetapan PPKU dalam PMK 172/2023
- Gubernur Ansar: Kami Minta Wajib Pajak tidak Menunda-nunda Pelaporan SPT Tahunan
- Penjelasan DJP soal Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21, Karyawan Wajib Tahu!