Wajibkan NPWP, KPU Salahi UU Pemilu

Wajibkan NPWP, KPU Salahi UU Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah menyalahi UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu karena telah mewajibkan penyumbang dana kampanye mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak. Menurut mantan Ketua Pansus RUU Pemilu, Ferry Mursyidan Baldan, pencantuman NPWP harus dilihat sebagai upaya tambahan untuk memperjelas identitas penyumbang

“KPU tidak berhak mengeluarkan peraturan yang mewajibkan NPWP. Aturan yang benar adalah jika KPU mengatur bahwa penyumbang menyertakan NPWP jika memang memiliki,” ujar Ferry yang ditemui usai menjadi pembicara dalam diskusi di press room DPR RI, Jumat (28/11).

Lebih lanjut politisi Golkar yang duduk di Komisi II DPR itu menambahkan, pasal 131 ayat (3) UU Pemilu hanya mengatur pencantuman identitas yang jelas bagi penyumbang parpol peserta pemilu tanpa mewajibkan pencantuman NPWP. Tak hanya itu, Ferry menilai aturan dari KPU itu akan menghalangi simpatisan partai menjadi donator dana kampanye.

“Sangat keliru bila peraturan KPU mewajibkan pencantuman NPWP. UU Pemilu itu menegaskan bahwa sumbangan dari pihak yang tidak jelas identitasnya dimasukkan dalam kategori dana yang dilarang dalam kampanye. Dengan kata lain, peraturan ini akan menghalangi niat para donatur untuk menyumbang dana kampanye kepada partai politik,” ulasnya.

Karenanya Ferry mengingatkan KPU agar membuat peraturan KPU yang tidak bertentangan dengan UU Pemilu. “Hal yang harus diperhatikan KPU adalah jangan sampai peraturan itu melanggar UU dengan mewajibkan NPWP. Tetapi KPU tetap bisa mengatur dengan catatan menyertakan NPWP,” cetusnya.(ara/jpnn)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah menyalahi UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu karena telah mewajibkan penyumbang dana kampanye


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News