Wakapolri Perintahkan Kapolsek Tegas Atasi Konflik Agraria
Selasa, 18 September 2012 – 11:59 WIB

Wakapolri Perintahkan Kapolsek Tegas Atasi Konflik Agraria
JAKARTA -- Konflik agraria yang berujung anarkis sudah sering terjadi di beberapa wilayah Indonesia, terutama di wilayah Sumatera Selatan, Lampung dan Nusa Tenggara Barat. Karenanya, Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komisaris Jenderal Nanan Soekarna mememerintahkan kepolisian sektor (polsek) harus tegas dalam mengambil tindakan di daerah kewilayahannya masing-masing. Selama ini, Polsek dianggap lemah dan lamban dalam melakukan tindakan preventif, sehingga konflik antarwarga dan perusahaan berujung anarkis.
"Meskipun lingkupnya kecil tapi punya wilayah, Kapolri tidak memiliki wilayah. Sehingga Kapolsek menjadi ujung tombak dalm setiap menghadapi persoalan di wilayahnya, bukan hanya Kapolri dan Wakapolri," kata Nanan dihadapan mahasiswa STIK-PTIK dalam acara seminar di Aula Gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (18/9).
Seharusnya, tutur Nanan, Kapolsek di wilayah, berani tampil percaya diri tanpa takut dan merasa diri sebagai bawahan. Kapolsek diminta tegas dan menjalankan fungsinya meredam konflik.
"Bedanya polisi dengan militer karena gaya militer yang struktural tidak sama dengan polisi, kewenangannnya sama hanya lingkup berbeda. Berhak dan wajib menolak perintah atasan kalau perintah itu melanggar hukum. Tidak ada atasan bawahan dalam penegakan hukum," kata Nanan.
JAKARTA -- Konflik agraria yang berujung anarkis sudah sering terjadi di beberapa wilayah Indonesia, terutama di wilayah Sumatera Selatan, Lampung
BERITA TERKAIT
- KPK Tunjuk Pejabat Plt Baru untuk Isi Kekosongan Jabatan, Tessa Mahardhika Ikut Promosi
- FORMAPAN Desak Prabowo Bentuk Badan Pengelola Aset Koruptor
- Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi
- Cerita Laskar Macan Ali, Kawal Bhikkhu Thudong dari Bangkok sampai Candi Borobudur
- Lihat, Prabowo Ajak Bill Gates Tinjau MBG di SDN Jati 03 Pagi
- Kepala BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tidak Disanksi, Cermati Ketentuannya