Penyidik KPK Terima Rp50 Miliar dari Pejabat Sulawesi Utara

Penyidik KPK Terima Rp50 Miliar dari Pejabat Sulawesi Utara
Penyidik KPK Terima Rp50 Miliar dari Pejabat Sulawesi Utara
JAKARTA - Kabar bahwa ada oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima uang suap, telah dibenarkan petinggi lembaga antirasuah itu. Dewan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahuwa menyebut, dugaan penerimaan uang oleh penyelidik bernisial MNHS yang belakangan sudah dipecat itu terkait penanganan perkara di Sulawesi Utara.

Sedang Wakil Ketua KPK, Busyro Muqqodas menyatakan, perkara itu terjadi pada tahun 2011 dan KPK saat ini melakukan penelurusan masalah ini.

Sementara, seorang sumber JPNN menceritakan, dirinya pernah berbincang dengan salah seorang tokoh pemuda asal Sulut, yang mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp50 miliar ke salah seorang penyidik KPK di sebuah hotel di Jakarta.

"Bahkan dia certa detil, uang dibawa dengan menggunakan ransel hitam. Dia cerita, uang diserahkan langsung ke salah seorang penyidik," ujar sumber JPNN itu, Selasa (18/9).

JAKARTA - Kabar bahwa ada oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima uang suap, telah dibenarkan petinggi lembaga antirasuah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News