Penyidik KPK Terima Rp50 Miliar dari Pejabat Sulawesi Utara
Selasa, 18 September 2012 – 11:29 WIB

Penyidik KPK Terima Rp50 Miliar dari Pejabat Sulawesi Utara
JAKARTA - Kabar bahwa ada oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima uang suap, telah dibenarkan petinggi lembaga antirasuah itu. Dewan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahuwa menyebut, dugaan penerimaan uang oleh penyelidik bernisial MNHS yang belakangan sudah dipecat itu terkait penanganan perkara di Sulawesi Utara.
Sedang Wakil Ketua KPK, Busyro Muqqodas menyatakan, perkara itu terjadi pada tahun 2011 dan KPK saat ini melakukan penelurusan masalah ini.
Baca Juga:
Sementara, seorang sumber JPNN menceritakan, dirinya pernah berbincang dengan salah seorang tokoh pemuda asal Sulut, yang mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp50 miliar ke salah seorang penyidik KPK di sebuah hotel di Jakarta.
"Bahkan dia certa detil, uang dibawa dengan menggunakan ransel hitam. Dia cerita, uang diserahkan langsung ke salah seorang penyidik," ujar sumber JPNN itu, Selasa (18/9).
JAKARTA - Kabar bahwa ada oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima uang suap, telah dibenarkan petinggi lembaga antirasuah
BERITA TERKAIT
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat