Penyidik KPK Terima Rp50 Miliar dari Pejabat Sulawesi Utara

Penyidik KPK Terima Rp50 Miliar dari Pejabat Sulawesi Utara
Penyidik KPK Terima Rp50 Miliar dari Pejabat Sulawesi Utara
"Penyelidik itu dipecat dengan tidak hormat dengan alasan pelanggaran kode etik, bukan penyuapan atau terima uang," jawab Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada JPNN, Selasa (18/9) .(fat/sam/jpnn)

JAKARTA - Kabar bahwa ada oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima uang suap, telah dibenarkan petinggi lembaga antirasuah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News