Penyidik KPK Terima Rp50 Miliar dari Pejabat Sulawesi Utara
Selasa, 18 September 2012 – 11:29 WIB
Hanya saja, dengan alasan tidak mau terlibat jauh dalam urusan ini, sumber JPNN itu meminta agar nama tokoh yang terkait korupsi dan menyerahkan uang lewat suruhannya ke penyidik KPK itu, tidak ditulis. Padahal, menurutnya, orang yang disuruh menyerahkan uang tersebut menyebutkan siapa orang yang menyuruhnya.
Sumber JPNN juga menyebutkan, berdasarkan cerita orang yang disuruh itu, uang diserahkan untuk dibagi-bagi ke sejumlah pihak. "Tujuannya untuk mengatur siapa hakim yang menyidangkan perkara itu. Karena katanya ada hakim keras ada yang lembek. Harapannya hukumannya ringan. Orang itu cerita, memang ada mafia di KPK," cetusnya.
Bahkan, orang tersebut, menurut sumber JPNN itu, pernah ada peristiwa seorang penyidik KPK yang telanjur menerima uang suap, disandera oleh pihak pemberi, minta agar uangnya dikembalikan. "Tapi yang ini dia tak cerita itu kasus mana," ujarnya.
Sekedar catatan, pada 10 Mei 2011, majelis hakim pengadilan tipikor yang dipimpin Jupriadi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Walikota Tomohon, Sulawesi Utara non aktif Jefferson Soleiman Montesqiue Rumajar selama sembilan tahun penjara. Terdakwa juga didenda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta agar terdakwa dihukum 13 tahun.
JAKARTA - Kabar bahwa ada oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima uang suap, telah dibenarkan petinggi lembaga antirasuah
BERITA TERKAIT
- Ketua DPD RI Apresiasi PT SIG Tingkatkan Porsi TKDN Berbasis UKM Binaan
- Situasi Kondusif, Masyarakat Homeyo Intan Jaya Kembali dari Pengungsian
- Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Bahas Isu Ini dengan Presiden Dewan Air Dunia
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI