Lukman Abbas Diperiksa Sebagai Saksi Taufan
Selasa, 18 September 2012 – 11:40 WIB

Lukman Abbas Diperiksa Sebagai Saksi Taufan
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran tersangka dugaan suap revisi peraturan daerah (Perda) 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau. Seperti diketahui, untuk alasan kepentingan penyidikan, masa penahanan kedua tersangka, Lukman Abbas dan Taufan Andoso diperpanjang oleh penyidik KPK untuk 30 hari ke depan.
Hari ini tersangka Mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas kembali diperiksa, namun sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin yang disangka sebagai penerima suap.
"LA diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAY," kata Johan saat dikonfirmasi JPNN, Selasa (18/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran tersangka dugaan suap revisi peraturan daerah (Perda) 6/2010 tentang
BERITA TERKAIT
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat