Wakapolri Usul, Denda E-Tilang Pencabutan Listrik dan Air

Wakapolri Usul, Denda E-Tilang Pencabutan Listrik dan Air
Pengendara berhenti menunggu lampu hijau di persimpangan yang sudah terpasang CCTV e-Tilang di Jalan Raya Darmo, Rabu (3/1). Salah satu CCTV yang terpasang di persimpangan tersebut (insert). Ilustrasi : Suryanto/Radar Surabaya

Dia mengingatkan bahwa sebenarnya isu e-tilang ini telah digaungkan sejak beberapa puluh tahun yang lalu. Namun, baru berjalan di tahun ini. ”Maka, ya sebaiknya fokus menjalankan,” paparnya.

Yang juga perlu diingat, petugas kepolisian tidak melakukan menilang di ruas jalan yang telah diterapkan e-tilang. Hal tersebut penting untuk melancarkan program e-tilang. ”Itu yang perlu dipahami,” jelasnya. (idr/agm)


Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto mengusulkan perlunya sanki denda e-tilang berupa pencabutan aliran listrik PLN dan air PDAM.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News