Waket DPD RI Dorong Peningkatan Standar Kualitas dan Kesejahteraan Guru
Rabu, 02 Maret 2022 – 20:02 WIB
RUU tersebut merupakan perubahan atas tiga undang-undang pendidikan yaitu UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12/2012 tentang Perguruan Tinggi.(fri/jpnn)
Sultan B Najamudin meminta pemerintah melalui Kemendikbudristek untuk memberikan perhatian khusus pada agenda peningkatan kualitas standar kualitas dan kesejahteraan guru dalam proses revisi UU Sisdiknas tahun 2022.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- Perkuat Platform Guraru, Acer Luncurkan Solusi End-to-End untuk Sektor Pendidikan
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia