Waket DPD RI Dorong Peningkatan Standar Kualitas dan Kesejahteraan Guru

Waket DPD RI Dorong Peningkatan Standar Kualitas dan Kesejahteraan Guru
Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin. Foto: Humas DPD RI

RUU tersebut merupakan perubahan atas tiga undang-undang pendidikan yaitu UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12/2012 tentang Perguruan Tinggi.(fri/jpnn)

Sultan B Najamudin meminta pemerintah melalui Kemendikbudristek untuk memberikan perhatian khusus pada agenda peningkatan kualitas standar kualitas dan kesejahteraan guru dalam proses revisi UU Sisdiknas tahun 2022.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News