Waket DPD RI Dorong Peningkatan Standar Kualitas dan Kesejahteraan Guru
Rabu, 02 Maret 2022 – 20:02 WIB

Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin. Foto: Humas DPD RI
RUU tersebut merupakan perubahan atas tiga undang-undang pendidikan yaitu UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12/2012 tentang Perguruan Tinggi.(fri/jpnn)
Sultan B Najamudin meminta pemerintah melalui Kemendikbudristek untuk memberikan perhatian khusus pada agenda peningkatan kualitas standar kualitas dan kesejahteraan guru dalam proses revisi UU Sisdiknas tahun 2022.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala
- Konsolidasi Nasional 2025, Mendikdasmen Ungkap Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan Guru