Waketum Garuda Teddy Gusnaidi Tepis Anggapan Putusan MK untuk Gibran, Ini Penjelasannya

Hanya saja, gugatan yang diajukan Partai Garuda tidak dikabulkan.
"Sama seperti gugatan Partai Garuda yang menyebutkan nama-nama pejabat muda di Indonesia, bahkan nama-namapresiden dan perdana menteri muda negara-negara lain. Gugatan itu bukan diperuntukkan untuk mereka, tetapi sebagai penguatan bahwa orang-orang muda sebenarnya mampu dan hebat-hebat," terangnya.
Karena itu, juru bicara Partai Garuda itu meminta agar tidak perlu ada lagi perdebatan mengingatkan putusan MK sudah jelas, final dan mengikat.
"Kecuali kalau perdebatan ini memang sebagai bahan kampanye Capres-cawapres tertentu, karena capres-cawapres tersebut sama sekali tidak memiliki sesuatu yang bisa disampaikan ke masyarakat," pungkas Teddy Gusnaidi. (mar1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ini penjelasan Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi yang menepis anggapan putusan MK soal batas usia capres-cawapres untuk Gibran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran
- Survei Rumah Politik Indonesia Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Pemakzulan Gibran Pakai Alasan Pilpres, Pengamat: Prabowo Seharusnya Terdampak Juga