Waketum Garuda Teddy Gusnaidi Tepis Anggapan Putusan MK untuk Gibran, Ini Penjelasannya

Waketum Garuda Teddy Gusnaidi Tepis Anggapan Putusan MK untuk Gibran, Ini Penjelasannya
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menepis anggapan putusan MK terkait gugatan batas usia capres-cawapres untuk Gibran, ini penjelasannya. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi angkat bicara menyikapi ramai terjadinya diskursus soal putusan Makamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres-cawapres.

Teddy menepis anggapan putusan MK tersebut dibuat khusus untuk Gibran Rakabuming Raka yang maju di Pilpres 2024.

"Ada yang bilang, gugatan yang dikabulkan oleh MK ada menuliskan nama Gibran sehingga tidak etis jika disidangkan oleh pamannya sendiri. Pertanyaannya, apakah gugatan itu untuk Gibran atau bukan?," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/10).

Namun, kata Teddy, nama Gibran yang disebutkan sidang MK tersebut hanya sebagai contoh kepala daerah berusia muda di Indonesia.

"Gugatan itu bukan untuk Gibran. Karena kalau mau, sangat boleh gugatan itu diperuntukkan untuk Gibran atau bahkan Gibran sendiri yang menggugat. Namun gugatan itu sama sekali bukan untuk Gibran," tegas Teddy.

Teddy pun menyinggung pernyataan Saldi Isra yang merupakan satu dari empat hakim konstitusi yang punya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari putusan MK tersebut.

"Hakim MK Saldi Isra pun sebagai yang kontra menyampaikan bahwa nama Gibran itu bukan alasan permohonan penggugat. Artinya apa? Artinya beliau hakim MK yang tidak setuju gugatan itu dikabulkan pun mengakui bahwa gugatan itu bukan untuk Gibran, Gibran hanya jadi acuan dalam gugatan," tegasnya.

Seperti diketahui, Partai Garuda merupakan salah satu pihak yang mengajukan gugatan terhadap batas usia capres-cawapres ke MK.

Ini penjelasan Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi yang menepis anggapan putusan MK soal batas usia capres-cawapres untuk Gibran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News