Waketum Garuda Tegaskan Penolak RUU KUHP & Kesehatan Tidak Mewakili Rakyat Indonesia
Jumat, 02 Desember 2022 – 17:24 WIB

Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengingatkan kepada penolak RUU KUHP & Kesehatan untuk tidak mengatasnamakan rakyat Indonesia. Foto: dokumen pribadi for jpnn
Namun, Teddy mengingatkan tindakan tersebut tidak bisa mengatasnamakan rakyat Indonesia.
"Karena mereka tidak mewakili rakyat Indonesia," tegasnya.
Pihak yang merasa pasal-pasal dalam RUU yang sudah sah tidak sesuai, bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika sebelum disahkan telah menyampaikan ketidaksetujuannya.
MK pastinya akan menentukan apakah ketidaksetujuannya benar atau tidak.
"Sekali lagi, yang tidak setuju bukan berarti mereka yang benar, apalagi mereka hanya melihat dari sisi yang terbatas, sedangkan lembaga legislatif dan eksekutif melihat dari banyak sisi, melihat kepentingan yang lebih luas, bukan kepentingan yang sempit," pungkas Teddy Gusnaidi. (mar1/jpnn)
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengingatkan kepada penolak RUU KUHP & Kesehatan untuk tidak mengatasnamakan rakyat Indonesia
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi