Waketum Garuda Tegaskan Penolak RUU KUHP & Kesehatan Tidak Mewakili Rakyat Indonesia
Jumat, 02 Desember 2022 – 17:24 WIB
Namun, Teddy mengingatkan tindakan tersebut tidak bisa mengatasnamakan rakyat Indonesia.
"Karena mereka tidak mewakili rakyat Indonesia," tegasnya.
Pihak yang merasa pasal-pasal dalam RUU yang sudah sah tidak sesuai, bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika sebelum disahkan telah menyampaikan ketidaksetujuannya.
MK pastinya akan menentukan apakah ketidaksetujuannya benar atau tidak.
"Sekali lagi, yang tidak setuju bukan berarti mereka yang benar, apalagi mereka hanya melihat dari sisi yang terbatas, sedangkan lembaga legislatif dan eksekutif melihat dari banyak sisi, melihat kepentingan yang lebih luas, bukan kepentingan yang sempit," pungkas Teddy Gusnaidi. (mar1/jpnn)
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengingatkan kepada penolak RUU KUHP & Kesehatan untuk tidak mengatasnamakan rakyat Indonesia
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Maraton Pilpres
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Ibas Sambut Baik Putusan MK: Selamat untuk Prabowo-Gibran
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa