Rapat Komisi III DPR dan Kemenkumham

Wayan Sudirta Beberkan Kronologis dan Urgensi Pengesahan RUU KUHP

Wayan Sudirta Beberkan Kronologis dan Urgensi Pengesahan RUU KUHP
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta, SH, MH. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta, SH, MH membeberkan kronologis dan urgensi pengesahan RUU KUHP saat rapat Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Sudirta menjelaslan RUU inisiatif pemerintah ini telah masuk Prolegnas dan RUU Prioritas di tahun 2022.

“Saya ingin memaparkan sedikit terkait RUU KUHP yang juga merupakan “RUU operan” atau carry over dari Periode DPR 2014-2019 dan telah bergulir sejak lama dan melibatkan para ahli hukum pidana,” kata Wayan Sudirta.

Menurut Sudirta, para perancang asli naskah RUU KUHP ini bahkan sudah banyak yang telah tiada dan meninggalkan legacy, yakni hasil pemikiran, kajian, dan penelitian terhadap perkembangan hukum pidana nasional.

Politikus PDI Perjuangan dari Dapil Bali ini mengaku banyak mengikuti perkembangan RUU KUHP.

Pada tahun 2012, kata Sudirta, RUU ini untuk pertama kalinya diserahkan Pemerintah kepada DPR bersama dengan RUU KUHAP.

Namun pada periode tersebut, kedua RUU tidak dapat terselesaikan. Selanjutnya, agenda untuk mereformasi Hukum Pidana Nasional ini terus berjalan.

Dia menyebut kebijakannya pada saat itu adalah memprioritaskan penyelesaian pembahasan hukum pidana materiil sebelum mereformasi hukum pidana formil.

Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta beber kronologis dan urgensi pengesahan RUU KUHP saat rapat Komisi III DPR RI dengan Kemenkumham.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News