Rapat Komisi III DPR dan Kemenkumham

Wayan Sudirta Beberkan Kronologis dan Urgensi Pengesahan RUU KUHP

Wayan Sudirta Beberkan Kronologis dan Urgensi Pengesahan RUU KUHP
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta, SH, MH. Foto: Dokumentasi pribadi

“Maka, dimulai secara khusus pada tahun 2015, pembahasan RUU KUHP dimulai di Komisi III DPR RI bersama Pemerintah,” ujar Wayan Sudirta.

Dari seluruh data dan agenda tersebut, Sudirta melihat pembahasan RUU KUHP pada periode 2014-2019 dilakukan secara serius, terus-menerus, dan intens.

Artinya, menurut Wayan Sudirta, ada komitmen penuh dan melibatkan seluruh pihak dengan satu tujuan yang sama, yakni melahirkan RUU KUHP yang berkualitas, progresif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam proses yang ada, Wayan Sudirta juga telah melihat bahwa RUU KUHP sudah melibatkan banyak ahli hukum pidana, aparat penegak hukum dan peradilan, pihak masyarakat, maupun seluruh perwakilan dan ahli di bidang lainnya.

Namun pada penghujung pengesahannya di tahun 2019, banyak pihak yang kemudian mempertanyakan dan memperdebatkan beberapa isi pasal yang dianggap “krusial”.

“Oleh karena itu, pengesahannya ditunda dan diputuskan untuk disahkan di DPR Periode 2019-2024,” ujar Wayan Sudirta.

Lebih lanjut, Wayan memaparkan tentang kronologis dan pandangannya terkait RUU KUHP.

Dia mengatakan Pemerintah dalam hal ini telah berkomitmen untuk melakukan sosialisasi dan melibatkan sebanyak mungkin pihak terkait.

Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta beber kronologis dan urgensi pengesahan RUU KUHP saat rapat Komisi III DPR RI dengan Kemenkumham.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News