Waketum PSSI: Sekjen Harus Dipilih Sesuai Statuta

Waketum PSSI: Sekjen Harus Dipilih Sesuai Statuta
Cucu Somantri, waketum PSSI saat ditemui beberapa waktu lalu sebelum pandemi COVID-19 terjadi. Foto: Amjad/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ratu Tisha Destria telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Sekjen PSSI pada Senin sore (13/4). Sempat ada kontroversi karena Wakil Ketua Umum PSSI Cucu Somantri menegaskan bahwa penggantinya otomatis Wakil Sekjen yang langsung naik.

Tetapi, Selasa (14/4) pernyataan itu dibantah sendiri lewat pernyataan resminya.

Menganulir pernyataannya pada Senin, Cucu menegaskan proses penentuan pengganti di posisi Sekjen PSSI tak bisa dilakukan secara instan atau sepihak.

Menurut sosok yang rangkap jabatan sebagai Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) tersebut, ada mekanisme organisasi yang harus dilalui.

"Ya, ada fit and proper test yang harus diikuti sang calon. Tanpa kecuali. Setelah itu, harus ada persetujuan dari Exco PSSI," ucapnya.

Sekjen, menurut dia tak bisa asal tunjuk dan asal pilih. Dia harus paham dan mengerti sepak bola baik dalam urusan dalam negeri maupun hubungan dengan FIFA.

Dalam daftar tanggung jawab Sekjen PSSI berdasarkan pasal 61 poin 3 Statuta PSSI disebutkan beberapa kewajiban Sekjen.

Tuga itu antara lain, melaksanakan keputusan yang disahkan Kongres PSSI dan Exco PSSI sesuai dengan arahan dari Ketua Umum. Kemudian, mengatur penyelenggaraan Kongres PSSI dan pertemuan Exco dan badan-badan lain.

Ratu Tisha Destria telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Sekjen PSSI pada Senin sore (13/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News