Wakil Ketua Baleg DPR Curhat soal Revisi UU ASN yang Gagal

Wakil Ketua Baleg DPR Curhat soal Revisi UU ASN yang Gagal
Achmad Baidowi. Foto: Radar Cirebon

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi sempat menyinggung soal revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) yang pernah gagal pada periode lalu, saat diskusi Forum Legislasi bertajuk “RUU Omnibus Law, Mana yang Prioritas, Mana yang Di-pending?' di Media Center Parlemen, Selasa (11/2).

Mulanya, Baidowi mengatakan RUU mana dari empat RUU dengan konsep omnibus law yang jadi prioritas, tergantung pada pemerintah. Apakah RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota Negara, atau RUU Kefarmasian.

"Kalau kami DPR setiap usulan yang disampaikan oleh pemerintah, tentu diproses secara resmi, berbeda mungkin ketika itu usul inisiatif dari DPR seringkali pemerintahnya tidak serius. Contoh periode lalu, usul inisiatif DPR UU ASN," kata Baidowi.

Ketika itu, lanjut politikus PPP ini, DPR sudah setuju dilakukan perubahan.

Pemerintah pun begitu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirim surat presiden (Surpres) mengutus menterinya untuk membahasnya dengan dewan.

"Sudah kami setujui, pemerintah pengirim surpres-nya kami sudah senang. Tetapi DIM-nya tidak kunjung dikirim ke DPR sehingga revisi undang-undang ASN tidak terlaksana. Begitupun dengan RUU Masyarakat Hukum Adat," tutur Baidowi.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis yang hadir di forum itu ikut menanggapi curhatan Baidowi soal revisi UU ASN yang tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh pemerintah. Hal itu menurutnya bisa jadi karena DPR tak dipandang oleh eksekutif.

"Tadi Mas Baidowi bilang rencana perubahan UU ASN sudah setuju mereka dan pemerintah cuma kirim surpresnya. Saya kira pemerintah sudah tidak memandang DPR. Pemerintah boleh jadi memandang DPR ini subordinat dari mereka. Begitu," sindir Margarito. (fat/jpnn)

Diskusi bertema Omnibus law, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyinggung masalah revisi UU ASN yang tidak tuntas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News