Wakil Ketua DPR: Pimpinan Tidak Bisa Intervensi Pembuatan UU

Wakil Ketua DPR: Pimpinan Tidak Bisa Intervensi Pembuatan UU
Aziz Syamsuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com

Mantan ketua Komisi III DPR itu mengakui, cukup sulit untuk menghilangkan nuansa politik pembentukan suatu UU di DPR.

Aziz menegaskan bahwa pihaknya semaksimal mungkin DPR berupaya untuk mengurangi pertimbangan dan warna politik dalam sebuah UU. “Namun perlu disadari DPR adalah lembaga politik perwakilan partai politik yang lolos ke parlemen dengan batasan parliamentary threshold,” ujarnya.

Pada 2019, ada sembilan parpol yang lolos ke Senayan. Nah, Aziz berujar, Sembilan parpol ini merupakan keterwakilan yang diperoleh dari hasil pemilihan dengan sistem demokrasi di masing-masing daerah pemilihan.

“Saya juga tidak berani memberlakukan janji 100 persen. Karena kalau diminta mengurangi atau meniadakan faktor poplitik dalam proses undang-undang, sekali lagi cukup susah. Karena ini bulan puasa, maka saya harus jujur. Setiap proses penetapan, undang-undang, pasal, substansi, ayat, tentu akan ada efek pertimbangan politik,” katanya.

“Di samping ada pertimbangan akademis, tetapi sekian persen tentu ada pertimbangan politik, tetapi kalau diminta menghilangkan relatif cukup memakan waktu," imbuhnya.

Lebih lanjut Aziz menambahkan pemerintah dalam membuat naskah akademik suatu undang-undang tentu juga memiliki tujuan-tujuan tertentu, dalam rangka politik untuk menyejahterakan rakyat.

“Jadi, tidak semua tujuan politik tak punya manfaat di masyarakat. Tujuan politik itu bagaimana untuk melakukan penetrasi efektif dalam menyejahterakan masyarakat secara cepat, tepat, dan efisien,” tuntas mantan ketua Banggar DPR itu. (boy/jpnn)

Pimpinan DPR RI tidak berani menetapkan UU harus selesai dalam waktu tertentu, tergantung dari situasi dan sempurnanya pembahasan UU itu.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News