Wakil Ketua DPRD Dituduh Sekap Selingkuhan

Wakil Ketua DPRD Dituduh Sekap Selingkuhan
Bukti laporan Y kepada polisi atas penyekapan yang dialaminya. Foto: Istimewa

jpnn.com, KENDARI - Wakil Ketua DPRD Kota Kendari Husain Machmud dilaporkan oleh kekasihnya Y, 35, ke Polres Kendari, Jumat (12/4).

Itu dibuktikan dengan laporan polisi (LP) bernomor: B/285/IV/2019/Reskrim12 April 2019, dengan dugaan pelanggaran pidana kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang sebagaimana diatur dalam pasal 333 KUHP.

Y melaporkan kader Partai Gerindra itu karena ia mengaku telah disekap di dalam mobil milik Husain Machmud di tepi jalan kawasan depan Rumah Sakit Dr Ismoyo (Korem) Kendari.

BACA JUGA: Ditangkap Bersama, Sepasang Kekasih Lanjutkan Kisah Cinta di Bui

Y membeberkan, penyekapan bermula saat keduanya bertengkar. Pertengkaran itu terjadi dalam mobil, saat Y mulai meminta kejelasan arah hubungan mereka. Kemudian, Husain Machmud berjanji akan menikahinya secara siri dua hari usai pemilu legislatif.

“Waktu itu saya sudah minta diantar pulang, tapi dia tidak mau. Karena saya terus menanyakan bagaimana kejelasan hubungan kami, lalu dia memarkirkan mobil di Jalan Laute, tepat depan Kantor BKSDA. Lalu dia keluar dan pergi dengan membawa kunci mobilnya. Saya berusaha buka pintu tapi tidak bisa,” terang Y, Kamis (9/5).

Setelah satu jam lebih Y disekap di dalam mobil, ia mulai merasakan kepanasan karena tidak ada udara yang masuk. Korban kemudian menelepon terduga pelaku itu agar dia menyalakan mobilnya dan segera mengantarkannya pulang.

Y juga menanyakan, kenapa dirinya dikunci di dalam mobil. Namun, Husain tidak peduli dan mematikan handphonenya.

Y dan Husain sempat bertengkar di dalam mobil lantaran Y meminta kejelasan arah hubungan mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News