Wakil Ketua KPK Nilai Vonis Djoko Terlalu Ringan

jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqaddas menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Irjen Djoko Susilo kurang adil.
KPK ditegaskannya akan melakukan langkah banding atas putusan itu. "Saya pribadi wajib banding atas nama rasa keadilan rakyat," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (3/9).
Dia menegaskan, secara kolegial masalah ini akan dibahas dalam rapat Pimpinan KPK. "Secara kolegial akan segera dirapimkan," ungkap bekas Ketua Komisi Yudisial itu.
Seperti diketahui dalam amar putusannya, Selasa (3/9), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengganjar Djoko hukuman 10 tahun panjara, denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Djoko terbukti memerkaya diri sendiri senilai Rp 32 miliar dalam proyek pengadaan Driving Simulator SIM Roda Dua dan Roda Empat. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp 121,830 miliar. Namun Djoko dibebaskan membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Djoko juga dibebaskan dari pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Djoko penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurangan. Kemudian, menuntut mencabut hak dipilih dan memilih Djoko dalam jabatan publik dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqaddas menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI