Wakil Ketua MPR Saran Dibuatkan Matriks Pro dan Kontra Amendemen UUD 1945
Minggu, 24 Oktober 2021 – 09:07 WIB

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani. Foto: Humas MPR RI
“Perubahan UU bisa saja tak perlu naskah akademik,” tuturnya.
Untuk amendemen UUD memerlukan ketentuan yang harus dipenuhi seperti syarat jumlah pengusul dan apa yang hendak diamandemen atau diubah yang harus disertai dengan alasannya.
“Alasan itu harus diajukan lebih dahulu. Apa-apa yang ingin diubah harus menjadi diskursus publik,” tambahnya.
Arsul Sani menegaskan dari syarat dan ketentuan amendemen seperti itu maka mengubah UUD tak bisa dilakukan sembarangan.
“Bila diubah secara sembarangan hal demikian merupakan tindakan inskonstitusional,” tegasnya. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyarankan agar dibuatkan matriks pro dan kontra amendemen UUD untuk menghadirkan PPHN
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh