Wakil Walikota Bogor Ditahan

Wakil Walikota Bogor Ditahan
Wakil Walikota Bogor Ditahan
Ru’yat menempati ruangan Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) Blok A LP Kelas II A Paledang. Sementara itu, Pemkot Bogor melalui Kepala Bagian Hukum Sekdakot Bogor, Ida Priatni, langsung mengajukan surat penangguhan penahanan. Menurut Ida, status Ru’yat sebagai wakil walikota belum bisa dinonaktifkan, karena masih dalam tahap pemeriksaan kedua. Surat penangguhan tersebut dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Bogor, M Fatria.

Ia mengatakan, Kejari baru saja menerima surat permohonan penangguhan penahanan, usai mengantarkan Ru’yat menaiki mobil tahanan. Menurut dia, permohonan penangguhan atas Ru’yat, bukan saja datang dari walikota, tapi juga keluarga dan pengacaranya. “Silakan saja ajukan penangguhan penahanan. Pengajuan permohonan penangguhan saya pikir akan datang juga dari pengacara dan keluarganya. Kita akan tetap proses sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.

Kepala Kejari Bogor, Ghazali Hadari menjelaskan, penahanan Ru’yat berdasarkan pada proses hukum terhadap 32 mantan anggota DPRD 1999-2004 lainnya, yang telah divonis satu tahun penjara. “Penahanan ini juga mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah incraht (berkekuatan hukum tetap) yang menjerat Muhammad Sahid, mantan Wakil Walikota Bogor 2004,” terangnya.

Penahanan, lanjutnya, dilakukan dengan alasan untuk mempermudah penyidikan. “Meski selama ini beliau kooperatif dan tak ada indikasi upaya menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

BOGOR - Wakil Walikota Bogor, Achmad Ru’yat dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Paledang, Kota Bogor sekitar pukul 13:00,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News