Wako Bogor Dituding Membangkang dari Pemerintah Pusat

Terkait Persoalan GKI Yasmin

Wako Bogor Dituding Membangkang dari Pemerintah Pusat
Wako Bogor Dituding Membangkang dari Pemerintah Pusat
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 4 September 2008, memenangkan gugatan panitia pembangunan Gereja Yasmin tentang Pembekuan IMB. Pemerintah Kota Bogor kemudian mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta mengeluarkan keputusan yang menguatkan keputusan PTUN Bandung.

Atas keputusan PT TUN Jakarta, Pemerintah Kota Bogor mengajukan kasasi ke MA. Pada Desember 2010, MA telah mengeluarkan keputusan yang pada dasarnya menguatkan keputusan yang dikeluarkan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta. Putusan MA memerintahkan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor untuk mencabut surat Pembekuan IMB GKI Yasmin.(boy/jpnn)

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menuding Walo Kota Bogor, Diani Budiarto telah memanfaatkan keputusan pemerintah pusat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News