Wako Bogor Dituding Membangkang dari Pemerintah Pusat

Terkait Persoalan GKI Yasmin

Wako Bogor Dituding Membangkang dari Pemerintah Pusat
Wako Bogor Dituding Membangkang dari Pemerintah Pusat
Mengutip sebuah hasil penelitian, Eva mengatakan bahwa inkonsistensi dan ketifaktegasan pemerintah justru memunculkan tindakan anarkis di banyak daerah. Termasuk pula dalam kasus GKI Yasmin.  “Sekelompok WNI terampas hak beribadah mereka," sambung Eva.

Dijelaskannya pula, Indonesia sebagai negara kesatuan jelas berbeda dengan negara fedeal.  Artinya, hanya ada hukum tunggal di republik ini.

Karenanya Eva mempersoalkan pernyataan Juru Bicara Kepresidenan bahwa  intervensi presiden soal GKI Yasmin terhalang UU Pemda. “Intervensi presiden wajib, dalam hal penegakkan dan pelaksanaan putusan peradilan di NKRI yang negara hukum,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Seperti diketahui, persoalan GKI Yasmin berawal dari dibekukannya izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin tahun 2008  di Jalan KH R Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, tak jauh dari kompleks  perumahan Yasmin, Bogor. Sengketa pembangunan ini lalu masuk ranah hukum setelah jemaat mengajukan gugatan perdata.

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menuding Walo Kota Bogor, Diani Budiarto telah memanfaatkan keputusan pemerintah pusat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News