Wako Semarang Ogah Terima Langsung Uang Damayanti
jpnn.com - JAKARTA -- Penyerahan uang Rp 300 juta dari anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Purtranti kepada Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi cukup cepat. Uang yang diserahkan di Novotel, Semarang, 29 November 2015, ini untuk membantu Hendrar menghadapi pilkada ibu kota Jawa Tengah, itu.
"Berlangsung di restoran Hotel Novotel. Cukup singkat, tidak lebih dari lima menit," kata staf Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang Farhan saat bersaksi untuk Damayanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/8).
Farhan mengaku mau menerima duit itu karena disuruh Hendrar. "Beliau sampaikan, ya sudah disampaikan ke Mas Farhan saja," ujarnya.
Saat penyerahan itu ada tiga orang. Awalnya Farhan mengaku tidak kenal. Tapi, setelah ada kasus suap anggaran Kemenpupera mencuat, barulah ia tahu bahwa yang ada saat itu ialah Damayanti, dan dua stafnya Dessy serta Julia Prasetyarini.
Menurut Farhan, penyerahan uang itu tidak lama karena Hendrar banyak kegiatan. Sebab, jadwal kampanye Hendrar sangat padat. "Sebelum ketemu juga sudah ada tiga kegiatan," ungkap Farhan.
Ia mengaku, setelah diterima, duit diserahkan ke Sekretariat DPC PDI Perjuangan Semarang. "Kemudian kita buka bersama, setelah dihitung, isinya ada Rp 300 (juta)," ujarnya.
Kepada majelis hakim, Farhan sempat menyebut bahwa Hendrar awalnya tidak mau menerima bantuan itu karena merasa gengsi dibantu oleh perempuan. "Tapi karena ditegaskan dari teman-teman di Jakarta untuk partai, akhirnya diterima," ujarnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Penyerahan uang Rp 300 juta dari anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Purtranti kepada Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi cukup cepat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta