Waktu Dibatasi, Gakkumdu Harus Perkuat Koordinasi

Waktu Dibatasi, Gakkumdu Harus Perkuat Koordinasi
Waktu Dibatasi, Gakkumdu Harus Perkuat Koordinasi
"Terpadu dalam artian adanya kesamaan pola penanganan tindak pidana pemilu dari Sabang sampai Merauke. Sehingga menghasilkan output berupa penanganan tindak pidana pemilu yang sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur,red) yang telah ditetapkan oleh Sentra Gakkumdu pusat," katanya.

Menurut Muhammmad, sejarah terjalinnya koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, khususnya dalam penanganan tindak pidana pemilu, telah dimulai 27 Juni 2008 lalu. Dimana Jaksa Agung, Kapolri dan Ketua Bawaslu ketika itu, sepakat menandatangani Kesepahaman Bersama tentang Sentra Gakkumdu dan Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu Legislatif Tahun 2009.

Pascapenandatanganan, awal 2010 Bawaslu kembali merintis pertemuan dengan Kapolri dan Jaksa Agung, yang ditindaklanjuti pertemuan di tingkat teknis. Dari langkah ini menghasilkan draft MoU Sentra Gakkumdu.

"Jadi sebenarnya telah lama dibahas. Namun hingga tahun 2012 tidak kunjung ditandatangani. Barulah pada akhir tahun 2012, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, dilakukan pembahasan intensif penyusunan Nota Kesepakatan Bersama tentang Sentra Gakkumdu. Dan akhirnya ditandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Sentra Gakkumdu, 16 Januari 2013 lalu," katanya.

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, menilai kesamaan persepsi antara pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan baik di tingkat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News