Waktu Dibatasi, Gakkumdu Harus Perkuat Koordinasi
Rabu, 15 Mei 2013 – 14:45 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, menilai kesamaan persepsi antara pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan baik di tingkat pusat maupun daerah, sangat dibutuhkan dalam menjalankan pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Pemilu.
Alasannya, penegakan tindak pidana pemilu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya mewujudkan pelaksanaan pemilu yang berazaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Baca Juga:
"Selain itu, dalam penegakan hukum pemilu khususnya penegakan hukum pidana pemilu, terdapat pengaturan batasan waktu penanganan laporan maupun temuan dugaan pelanggaran Pemilu. Jadi benar-benar membutuhkan adanya kesebangunan dan kesamaan persepsi. Sehingga penanganan pelanggaran pidana pemilu dapat dipenuhi sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh UU di bidang Pemilu," katanya di Jakarta, Rabu (15/5).
Selain adanya kesepahaman bersama, Muhammad menilai optimalisasi keberadaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan koordinasi antaranggota Sentra Gakkumdu, penting untuk terus menerus didorong.
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, menilai kesamaan persepsi antara pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan baik di tingkat
BERITA TERKAIT
- Pilkada 2024: Anies - Ahok Masuk Bursa Cagub-Cawagub di PDIP
- Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka
- Anggota DPR Ini Menyoroti Serangan Israel ke Palestina, Singgung soal Genosida
- Pilgub DKI: Sri Mulyani, Risma, Andika Perkasa hingga Adi Wijaya Masuk Radar PDIP
- Ogah Gabung Prabowo-Gibran, Ganjar Pilih Jadi Pengontrol
- Serius Maju Pilkada Seram Bagian Timur, Tokoh Muda Ini Hadiri Acara Taaruf Bacakada PKB