Walah! Dana Talangan Korban Lapindo Naik
Sabtu, 16 Mei 2015 – 08:20 WIB

Walah! Dana Talangan Korban Lapindo Naik
Seperti diketahui, PT Minarak Lapindo Jaya berkewajiban mengembalikan dana talangan dalam kurun waktu empat tahun. Perusahaan milik Bakrie Group itu pun memberikan sertifikasi tanah peta terdampak milik Lapindo sebagai jaminan. Bila dalam 4 tahun dana Rp 827,1 miliar tidak dilunasi, maka tanah akan disita pemerintah. (mia)
JAKARTA - Pemerintah harus menggelontorkan dana tambahan untuk menalangi ganti rugi korban lapindo hingga Rp 46 miliar dari ketentuan awal. Kenaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat