Walah! Dana Talangan Korban Lapindo Naik
Sabtu, 16 Mei 2015 – 08:20 WIB
Seperti diketahui, PT Minarak Lapindo Jaya berkewajiban mengembalikan dana talangan dalam kurun waktu empat tahun. Perusahaan milik Bakrie Group itu pun memberikan sertifikasi tanah peta terdampak milik Lapindo sebagai jaminan. Bila dalam 4 tahun dana Rp 827,1 miliar tidak dilunasi, maka tanah akan disita pemerintah. (mia)
JAKARTA - Pemerintah harus menggelontorkan dana tambahan untuk menalangi ganti rugi korban lapindo hingga Rp 46 miliar dari ketentuan awal. Kenaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar