Walah! Dana Talangan Korban Lapindo Naik

Walah! Dana Talangan Korban Lapindo Naik
Walah! Dana Talangan Korban Lapindo Naik

Seperti diketahui, PT Minarak Lapindo Jaya berkewajiban mengembalikan dana talangan dalam kurun waktu empat tahun. Perusahaan milik Bakrie Group itu pun memberikan sertifikasi tanah peta terdampak milik Lapindo sebagai jaminan. Bila dalam 4 tahun dana Rp 827,1 miliar tidak dilunasi, maka tanah akan disita pemerintah. (mia)


JAKARTA - Pemerintah harus menggelontorkan dana tambahan untuk menalangi ganti rugi korban lapindo hingga Rp 46 miliar dari ketentuan awal. Kenaikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News