Walau Ajukan PK, Chan dan Sukumaran Tetap Bisa Dieksekusi

Walau Ajukan PK, Chan dan Sukumaran Tetap Bisa Dieksekusi
Walau Ajukan PK, Chan dan Sukumaran Tetap Bisa Dieksekusi

Pada hari Rabu (28/1), Presiden Indonesia Joko Widodo mengatakan, ia tidak akan memberikan grasi kepada dua terpidana mati tersebut.

Pengajuan PK Chan dan Sukumaran dilakukan setelah nenek Sukumaran membuat permohonan bernada putus asa di Sydney, mendesak Presiden Joko Widodo turun tangan untuk menyelamatkan hidup sang cucu.

"Saya tak memintanya untuk pulang ke rumah. Saya hanya meminta ia untuk memberinya hidup dan biarkan ia melakukan sesuatu di penjara. Jangan bunuh dia, jangan bunuh dia," pinta sang nenek.

Kedua warga Australia itu telah di penjara di Indonesia sejak tahun 2005, setelah mereka tertangkap dengan tujuh orang lainnya ketika mencoba menyelundupkan heroin dari Bali.

Perdana Menteri Australia, Tony Abbott, telah melakukan upaya banding di depan publik bagi kelangsungan hidup 2 pria tersebut.

Ia mengatakan, keduanya "layak diampuni" dan "telah insaf".

Awal bulan ini, enam orang dieksekusi setelah grasi mereka ditolak bulan sebelumnya, dan diberi pemberitahuan kematian tiga hari sebelum eksekusi.

Seorang pejabat tinggi dari kantor jaksa agung Indonesia mengatakan, belum ada keputusan tentang terpidana mati mana yang akan dieksekusi selanjutnya.


Jaksa Agung Indonesia mengatakan, pengajuan PK atau Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh dua terpidana mati penyelundup narkoba asal Australia,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News