Wali Kota Batu Diduga Terima Suap Rp 500 Juta

Wali Kota Batu Diduga Terima Suap Rp 500 Juta
Ilustrasi suap. Foto: Pixabay

Keduanya kemudian menuju parkiran restoran. "Diduga terjadi penyerahan Rp 100 juta," ujarnya.

Sekitar 30 menit kemudian, FHL ke rumah dinas wali kota Batu diduga untuk menyerahkan Rp 200 juta dalam pecahan Rp 50 ribu. Uang dibungkus koran yang didisampan di dalam paper bag.

Tim KPK langsung mengamankan keduanya, termasuk sopir wali kota. "Mereka dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk pemeriksaan awal," ujarnya.

Sedangkan tim lain bergerak mengikuti Eddy. Sekitar pukul 16.00, tim mengamankan Eddy. Dari tangan Eddy, disita uang Rp 100 juta yang dibungkus kertas koran dan disimpan di dalam paper bag.

Tim lain kemudian mengamankan ZE. Kemudian ZE dibawa ke Pemkot Batu untuk menjalani pemeriksaan.

Syarif menuturkan, untuk kepentingan penyidikan KPK menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi. Antara lain ruang kerja Eddy, ULP, BKAD, ruangan di kantor Philip dan sejumlah ruang di kantor wali kota.

Eddy, Eddi dan Philip diterbangkan ke Jakarta, Sabtu (16/9) malam untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan.

Philip sebagai tersangka pemberi suap disangka pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko akhirnya resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News