Wali Kota Jakbar Apresiasi Penerima BST Patuh Protokol Kesehatan

Wali Kota Jakbar Apresiasi Penerima BST Patuh Protokol Kesehatan
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto berbincang dengan warga penerima BST di SDN Jembatan Besi 01 Pagi. Foto: dok pribadi for JPNN

Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, distribusi BST yang dilakukan Bank DKI bersama Dinsos Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per titik lokasinya maksimal hanya melayani maksimal 500 orang penerima BST per hari.

Setiap penerima bantuan sosial akan menerima undangan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan distribusi dan undangan disampaikan oleh kasatpel sosial hingga RT RW untuk selanjutnya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Setelah sampai di lokasi distribusi BST, penerima manfaat diwajibkan untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan serta mengecek suhu tubuh dan menjaga jarak di dalam maupun di luar ruangan distribusi BST.

Herry menambahkan, penerima BST wajib membawa Undangan, KTP dan Kartu Keluarga (Asli & Fotocopy).

"Jika Penerima BST berhalangan hadir sesuai dengan jadwal pendistribusian, maka Penerima akan diundang kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada 5 wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu,” tutur dia.

Dalam proses penyaluran BST ataupun program Pemprov DKI Jakarta seperti KJP Plus, KJMU, KLJ, KPDJ, KAJ, KPJ, Kartu Dasa Wisma ataupun Bantuan Sosial lain seluruh Manajemen Bank DKI dan karyawan tidak menerima ataupun meminta hadiah atau bingkisan dalam bentuk apapun serta Bank DKI tidak pernah memungut biaya apapun (biaya administrasi, biaya transportasi dan biaya lainnya) dalam proses pendistribusian berbagai program Pemprov DKI Jakarta. (dil/jpnn)

Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto memberikan apresiasi kepada warga yang tertib dan patuhi protokol kesehatan saat mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News