Wali Kota Medan dan Bupati Indramayu Terjerat OTT, Ketua WP KPK Bilang Begini

Wali Kota Medan dan Bupati Indramayu Terjerat OTT, Ketua WP KPK Bilang Begini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Fathan Sinaga/JPNN

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo menilai tiga kali operasi tangkap tangan (OTT) berturut-turut selama tiga hari belakangan merupakan bentuk perlawanan terhadap berlakunya Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Yudi juga menilai hasil operasi terhadap Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dan Bupati Indramayu Supendi merupakan bukti mereka merayakan pelemahan terhadap KPK.

"Artinya koruptor di luar sana bisa membaca KPK akan dilemahkan sehingga mereka melihat ini detik terakhir KPK," kata Yudi saat dikonfirmasi, Kamis (17/10).

UU KPK yang baru berlaku otomatis sejak hari ini meski tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo.

Yudi juga mengatakan, OTT terhadap dua kepala daerah tersebut sebagai bukti kepada rakyat bahwa UU nomor 30 tahun 2002 sudah ideal untuk KPK. "Artinya sebenarnya tidak perlu upaya-upaya pelemahan terhadap UU KPK," kata Yudi.

Yudi kembali menyebutkan 26 poin dalam UU KPK baru yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi. Apalagi, kata dia, revisi UU tidak melibatkan KPK sebagai pelaksana UU yang mengetahui teknis penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

"Kewenangan KPK yang dipreteli lewat revisi UU KPK akan berlangsung. Artinya bahwa segala tindakan dari penyelidik, penyidik dan penuntut umum di KPK harus berdasarkan UU baru," ujar dia.

Yudi juga menganggap banyak peraturan di UU KPK yang baru tidak dijelaskan unsur implementasi teknisnya. KPK, kata dia, tentu akan kebingunan dalam bekerja mengingat 50 persen peraturan internal KPK berubah.

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo menilai tiga kali operasi tangkap tangan (OTT) berturut-turut selama tiga hari belakangan merupakan bentuk perlawanan terhadap berlakunya Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News